Seputar Islam Sygma Daya Insani

Minum Obat Penunda Haid Saat Ramadhan, Boleh Kah?

Minum Obat Penunda Haid Saat Ramadhan, Boleh Kah?

Oleh administrator | Jum'at, 19 Mei 2017 20:44 WIB | 98085 Views

Sebagaimana kaum muslimah bertanya perihal hukum meminum obat penunda haid, juga obat-obatan yang dapat mencegah kehamilan. Apakah kaum Muslimah boleh meminumnya, agar mereka dapat mengerjakan ibadah puasa sebulan penuh dan qiyamulail, tidak terputus sehari pun dalam berpuasa atau qiyamulail?

Sebagaimana kaum muslimah bertanya perihal hukum meminum obat penunda haid, juga obat-obatan yang dapat mencegah kehamilan. Apakah kaum Muslimah boleh meminumnya, agar mereka dapat mengerjakan ibadah puasa sebulan penuh dan qiyamulail, tidak terputus sehari pun dalam berpuasa atau qiyamulail?

Sebagaimana aktivitas kaum muslimin di sebaik-baik masa (yakni masa Rasulullah SAW) bahwa perempuannya berjalan di atas tradisi fitrah yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka. Persoalan ini telah Allah tetapkan atas kaum perempuan Adam, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist sahih. Mereka dipersilahkan untuk berbuka dan mengqadhanya di hari-hari setelah Ramadhan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh perempuan-perempuan salafusaleh.

Berkaitan dengan itu, meminum obat-obatan semacam ini tidak dilarang secara syariat, karena memang tidak ada dalil yang melarangnya, selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi perempuan.

Karena itu, sebelum mengonsumsi sebaiknya konsultasi dulu dengan dokter spesialis, kecuali memang sudah biasa melakukannya selama ini. Adapaun perempuan yang masih gadis, tidak sepatutnya mengonsumsi obat-obatan semacam ini.

Para ahli fiqih zaman sekarang berpandangan diperbolehkannya mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menunda haid.

Dalam Dalil Ath-Thalib Syaikh Mar’I menuturkan dari buku Hambali bahwa perempuan diperkenankan meminum obat-obatan yang mubah untuk mendatangkan atau menunda haid. Pensyarah kita ini, penulis kitab Manar As-Sabil, berkata, “karena hukum asal adalah halal, sehingga ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan tidak ada dalil itu disini”

Sumber: Fiqih Puasa – Dr. Yusu Qardhawi
 

Seputar Islam Lainnya
Produk Pilihan

Paket 24 Nabi Dan Rasul Teladan Utama.

Detail
Rekomondasi Blog