Bisnis dan Keuangan Sygma Daya Insani

8 Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Dicontohkan Rasulullah (1)

8 Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Dicontohkan Rasulullah (1)

Oleh Azar | Selasa, 09 Agustus 2016 02:15 WIB | 168172 Views

Ayah Bunda, islam adalah agama yang sempurna. Islam mengajarkan seluruh aspek kehidupan kita termasuk dalam keuangan. Syariat Islam mengajarkan beberapa aturan yang mengatur pembelanjaan keluarga muslim.


Ayah Bunda, Islam mengajarkan seluruh aspek kehidupan kita termasuk dalam keuangan. Syariat Islam mengajarkan beberapa aturan yang mengatur pembelanjaan keluarga muslim. di antaranya secara garis besar adalah:
 
1. Komitmen pembelanjaan dan pemenuhan kebutuhan dana adalah kewajiban suami.
Suami bertanggung jawab mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq [65]:7)
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” (HR. Thabrani).
 
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Haji Wada’: “Ayomilah kaum wanita (para istri) karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim.”
 
Menjawab pertanyaan seorang sahabat tentang kewajiban suami terhadap istrinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia memberinya makan ketika dia makan dan memberinya pakaian ketika ia berpakaian, serta janganlah dia meninggalkannya kecuali sekadar pisah ranjang dalam rumah. Ia tidak boleh memukul wajahnya dan menjelek-jelekkannya.”
 
Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bercerita bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit, “Ia tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya.” Lalu rasul bersabda: “Ambillah dari hartanya dengan ma’ruf (baik-baik) sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Seorang sahabat bercerita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia mempunyai uang satu dinar. Rasulullah bersabda: “Bersedekahlah dengannya untuk dirimu, kemudian sahabat itu bertanya, ‘bagaimana jika aku mempunyai sesuatu yang lain?’ Rasul menjawab, ‘bersedekahlah dengannya untuk istrimu.’ Kemudian ia bertanya lagi, ‘dan bagaimana jika aku mempunyai sesuatu yang lain?’ Rasul menjawab, ‘bersedekahlah dengannya untuk pelayanmu.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).
 
2. Kewajiban menafkahi orang tua yang membutuhkan
Diantara kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tuanya yang sudah lanjut usia (jompo) sebagai salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua, seperti diisyaratkan Al-Qur’an:

“Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra:23).

Rasul bersabda: “Kedua orang tua itu boleh makan dari harta anaknya secara ma’ruf (baik) dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin mereka.” (HR. Dailami)
 
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang anak yang kaya wajib menafkahi bapak, ibu dan saudara saudaranya yang masih kecil. Jika anak itu tidak melaksanakan kewajibannya, berarti ia durhaka terhadap orang tuanya dan berarti telah memutuskan hubungan kekerabatan. Selain itu, suami dan istri harus percaya bahwa memberi nafkah kepada kedua orang tua adalah suatu kewajiban seperti halnya membayar utang kedua orang tua yang bersifat mengikat dan bukan sekadar sukarela. Hal itu tidak sama dengan memberikan sedekah kepada kerabat yang membutuhkan yang sifatnya kebajikan.

(selanjutnya....)

Comments
  • Reply
    10 Agustus 2016 at 05:56 WIB (GMT +7)

    Semoga terinpiansi atas izin ALLOH S.W.A, Amiiiin

Bisnis dan Keuangan Lainnya
Produk Pilihan

Paket 24 Nabi Dan Rasul Teladan Utama.

Detail
Rekomondasi Blog