Cara Berbisnis Nabi Muhammad Menjauhi Praktek Gharar. Apa itu Gharar ?
Oleh Azar | Rabu, 10 Agustus 2016 06:58 WIB | 114200 Views
Gharar menurut bahasa berarti al-khatar yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dalam akad, gharar bisa berarti tampilan barang dagangan yang menarik dari sigi zhahirnya, namun dari sisi substansinya belum tentu baik. Dengan kata lain gharar adalah akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian,
Cara Berbisnis Nabi Muhammad Menjauhi Praktek Gharar. Apa itu Gharar ?
Gharar menurut bahasa berarti al-khatar yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dalam akad, gharar bisa berarti tampilan barang dagangan yang menarik dari sigi zhahirnya, namun dari sisi substansinya belum tentu baik. Dengan kata lain gharar adalah akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidak adanya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan dalam akad tersebut.Dalam prakteknya Muhammad menjauhi praktek gharar, karena membuka ruang perselisihan antara pembeli dan penjual. Muhammad juga melarang penjualan secara urbun (bai’ al-urbun). Muhammad melarang penjualan dengan lebih dahulu memberikan uang muka (panjar) dan uang itu hilang jika pembelian dibatalkan.
Penjualan yang menyertai urbun adalah seorang pembeli atau penyewa mengatakan:” Saya berikan lebih dahulu uang muka kepada Anda. Jika pembelian ini tidak jadi saya teruskan, maka uang muka itu hilang, dan menjadi milik Anda. Jika barang jadi dibeli maka uang muka itu diperhitungkan dari harga yang belum dibayar.”
Cakupan gharar ini sangat luas,yaitu:
Pertama, ketidakmampuan penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada atau belum ketika akad berlangsung, seperti menjual janin yang masih ada dalam perut binatang ternak.
Kedua, menjual barang yang tidak berada di bawah kekuasaannya,seperti menjual barang kepada orang lain sementara barang yang akan dijual belum diterima dan masih berada di penjual sebelumnya. Hal ini tidak dibenarkan karena boleh jadi barang itu mengalami perubahan atau rusak.
Ketiga, tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual. Barang dagangan dan pembayarannya kabur tidak jelas.
Keempat, tidak adanya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual, seperti penjual berkata, “Saya jual kepada Anda baju yang ada di rumah saya.” Penjual tidak tegas
menjelaskan baju yang mana, warna dan ukurannya, dan ciri-ciri lainnya.
Kelima, tidak tegas jumlah harganya.
Keenam, tidak tegas waktu penyerahan barangnya.
Ketujuh, tidak adanya ketegasan bentuk transaksi.
Kedelapan, tidak adanya kepastian objek, seperti adanya dua objek yang dijual dengan kualitas yang berbeda dengan harga sama dalam satu transaksi. Penjualan ini tidak tegas objek yang akan dijual.
Kesembilan, kondisi objek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Cara penjualan sebagaimana disebutkan di atas tidak sesuai dengan etika Muhammad dalam berbisnis.
Bisnis dan Keuangan Lainnya
-
8 Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Dicontohkan Rasulullah (3)
Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat. Ada tiga jenis kebutuhan rumah tangga, yaitu:
-
8 Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Dicontohkan Rasulullah (2)
Ayah Bunda, sebelumnya kita sudah membahas manajemen keuangan mengenai komitmen suami dalam memberikan nafkah dan mengenai orang tua yang wajib untuk dinafkahi. Kita lanjutkan yuk pembahasannya.
-
8 Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Dicontohkan Rasulullah (1)
Ayah Bunda, islam adalah agama yang sempurna. Islam mengajarkan seluruh aspek kehidupan kita termasuk dalam keuangan. Syariat Islam mengajarkan beberapa aturan yang mengatur pembelanjaan keluarga muslim.