Seputar Islam Sygma Daya Insani

Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita

Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita

Oleh administrator | Selasa, 11 April 2017 09:50 WIB | 101770 Views

Ayah Bunda, parfum merupakan salah satu perangkat berhias. Tidak hanya digunakan untuk kaum perempuan, laki-laki juga terbiasa menggunakan parfum untuk menyempurnakan penampilan.

Ayah Bunda, parfum merupakan salah satu perangkat berhias. Tidak hanya digunakan untuk kaum perempuan, laki-laki juga terbiasa menggunakan parfum untuk menyempurnakan penampilan.
  
Laki-laki belum merasa percaya diri akan penampilannya bila masih ada masalah dengan bau badan, terlebih bagi perempuan. Bagi kebanyakan orang permasalahan bau badan adalah aib yang sangat merisaukan. Untuk itu, baik laki-laki atau perempuan melengkapi perlengkapan berhiasnya dengan memakai wewangian. Tak terkecuali para muslimah.
 
Hukum Parfum Bagi Muslimah
 
Ada beberapa riwayat tentang diperbolehkannya perempuan Muslim berparfum, diantaranya sabda Rasulullah Shalallohu 'alaihi wa sallam :
 
"Mandi hari Jum'at hukumnya wajib bagi setiap orang baligh, lalu bersiwak dan mengusapkan parfum yang ia dapati." Dalam satu riwayat disebutkan, "..... Meski (yang ada ialah) parfum si istri." (HR.Muslim)
 
Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita biasa memiliki parfum sendiri.
 
Sebagaimana laki-laki Muslim, pada dasarnya, Muslimah juga boleh memakai parfum. Bahkan dalam keadaan tertentu, seorang Muslimah dianjurkan berparfum. Selama mereka memerhatikan adab-adab syari'at, maka berparfum hukumnya boleh bagi muslimah.
 
Berkenaan dengan seperti apa sifat parfum yang diperbolehkan bagi Muslimah, Rasulullah shalallohu 'Alaihi Wa sallam bersabda:
 
"Parfum kaum laki-laki ialah yang kuat baunya namun tersembunyi rupa (bekas olesan)-nya, sedangkan parfum kaum muslimah ialah yang meninggalkan bekas rupa namun tidak semerbak harumnya." (HR. At-Tirmidzi)
 
Dalam hadits tersebut hanya menyebutkan sifat parfum untuk laki-laki dan perempuan, bukan anjuran memakainya di sembarang tempat, khususnya bagi Muslimah. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Shalallohu 'Alaihi Wa sallam dalam sebuah hadits lain,
 
"Wanita mana saja yang berparfum lalu (keluar) dan melewati kaum tertentu agar mereka mencium aromanya, maka ia sedang melacur." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan ini lafazh an-Nasa'i dengan sanad shahih)
 
Sebagaiman telah disebutkan, seorang Muslimah boleh memakai wewangian dengan sifat parfum yang tersebut pada hadits sebelumnya, namun tetap harus memerhatikan adab-adab berparfum. Mereka hendaknya tidak memakai di sembarang tempat atau di hadapan sembarang orang. Hal ini dikarenakan parfum merupakan salah satu perhiasan bagi Muslimah yang harus disembunyikan terutama di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Sebab, meski tidak tampak rupanya, aroma wangi yang tercium oleh kaum laki-laki dapat memikat hasrat, sehingga timbul pengaruh yang melebihi pengaruh perhiasan yang tampak rupanya. Dengan alasan tersebut, berparfum di sembarang tempat dan di hadapan sembarang orang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan pada hadits tersebut.
 
Bagaimana jika perginya Muslimah dengan memakai wewangian ialah ke masjid untuk menunaikan shalat berjama'ah ?
 
Hukum dilarangnya muslimah berparfum di sembarang tempat tetap berlaku meskipun tujuannya adalah ke masjid untuk shalat berjama'ah. Ini ditegaskan oleh Rasulullah dalam dalam hadits berikut,
 
"Apabila salah seorang Muslimah di antara kalian hendak hadir ke masjid, maka janganlah menyentuh parfum." (HR.Muslim)
 
Hadits tersebut tegas pelarangannya bagi Muslimah. Pergi ke masjid untuk menunaikan shalat berjama'ah saja dilarang apalagi ke tempat-tempat di mana akan banyak mereka temui laki-laki yang bukan mahramnya.
 
Lalu bagaimana jika muslimah telah terlanjur berparfum karena lupa dan hendak keluar rumah ?
 
Dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang Muslimah membersihkan diri dan pakaiannya dari parfum. Yaitu dengan membasuh badannya sebanyak tiga kali. Jika tidak cukup dengan membasuhnya sebanyak tiga kali, maka ia diharuskan mandi sebagaimana mandi janabah bila perlu. Adapun membersihkan pakaian ialah dengan mengganti pakaian berparfum yang ia kenakan dengan pakaian lain yang belum dikenakan parfum. 
 
(Maria Firdaus)
 
Sumber: suara-islam.com
 

Produk Pilihan

Paket 24 Nabi Dan Rasul Teladan Utama.

Detail
Rekomondasi Blog