Seputar Islam Sygma Daya Insani

Mana yang Lebih Utama Bagi Musafir, Berpuasa atau Berbuka?

Mana yang Lebih Utama Bagi Musafir, Berpuasa atau Berbuka?

Oleh administrator | Senin, 22 Mei 2017 09:45 WIB | 96706 Views

Jumhur ulama berbeda pendapat tentang manakah yang paling baik bagi musafir, berpuasakah atau berbukakah? Sebagaimana berkata bahwa puasa adalah lebih utama. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi???i. Ini bagi mereka yang kuat berpuasa dan tidak merasa berat. Alasan mereka, Nabi Shallallahu ???alaihi wasallam ketika itu berpuasa padahal dalam safar. Beliau tentu tidak melakukan suatu amal kecuali bahwa itu adalah lebih utama untuk dilakukan. Selain bahwa seseoran terkadang lalai untuk membayar qadhanya, lalu ajal menjeputnya dan ia belum membayar tanggungannya.

Jumhur ulama berbeda pendapat tentang manakah yang paling baik bagi musafir, berpuasakah atau berbukakah? Sebagaimana berkata bahwa puasa adalah lebih utama. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i. Ini bagi mereka yang kuat berpuasa dan tidak merasa berat.

Alasan mereka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu berpuasa padahal dalam safar. Beliau tentu tidak melakukan suatu amal kecuali bahwa itu adalah lebih utama untuk dilakukan. Selain bahwa seseoran terkadang lalai untuk membayar qadhanya, lalu ajal menjeputnya dan ia belum membayar tanggungannya.

Al Auza’I, Ahmad, dan Ishaq berkta bahwa berbukalah lebih utama, dalam rangka mengamalkan rukhsah atau dispensasi. Allah senang bila rukhsahNya diamalkan. Dalam beberapa riwayat disebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

Hendaklah kalian mengamalkan dispensasi dari Allah yang diberikan kepada kalian.

Dalam kisah Hamzah Al-Aslami disebutkan,

Barangsiapa berbuka, itu lebih baik, dan barangsiapa berpuasa maka tidaklah mengapa.

Antara dua ungkapan di atas ada perbedannya.

Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, dan Qatadah berkata, “Yang paling utama adalah yang paling ringan dikerjakan.” Pendapat ini sangat tepat, dan dipilih oleh Ibnul Mudzir. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia bersifat pilihan antara berpuasa dan berbuka. Keduanya memiliki hak yang sama untuk diamalkan.

Barangkali, yang mendukung pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim dari Hamzah Al Aslami. Ia bertanya, “Wahai Rasulullah, saya pemilik kendaraan. Saya merawatnya, (ditengah perjalanan) saya kedatangan ini (yakni Ramadhan) sementara saya mendapati adanya kekuatan dan merasa lebih ringan berpuasa daripada mengguhkannya menjadi hutang.” “Kerjakan, mana saja yang kau kehendaki,” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam

Sumber: fiqh puasa – Dr. Yusuf Qardhawi
 

Seputar Islam Lainnya
Produk Pilihan

Paket Buku Pintar Iman & Islam (B.

Detail
Rekomondasi Blog